OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen resiko di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

5 (00F)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.