Restrukturisasi Utang: PKPU Exist Assetindo Berakhir

Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian perusahaan investasi PT Exist Assetindo setelah proposal penjadwalan utangnya disetujui oleh mayoritas kreditur.
Sejalan dengan pengesahan perjanjian perdamaian maka proses hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseran berakhir.Screen Shot 2014-08-18 at 5.19.12 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 18 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.