Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian perusahaan investasi PT Exist Assetindo setelah proposal penjadwalan utangnya disetujui oleh mayoritas kreditur.
Sejalan dengan pengesahan perjanjian perdamaian maka proses hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseran berakhir.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 18 Agustus 2014.