Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akhirnya meminta agar pemerintah segera menetapkan aturan pembatasan kalori batu bara pada prakualifikasi tender internasional PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10.
Melalui surat resmi perusahaan No. 1954/121/DIRUT/2014 yang salinannya diterima Bisnis, Minggu (17/8), Perusahaan segera menetapkan aturan pembatasan kadar itu sebagai aturan main pada tender tersebut. Surat permohonan tersebut tertanggal 6 Agustus 2014 dan ditujukan kepada Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 18 Agustus 2014.