JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan baru terkait harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN dari pembangkit listrik tenaga terbarukan skala kecil danmenengah. Peraturan ini merupakan revisi Permen ESDM No 12 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan peraturan baru ini memuat harga beli listrik dari pembangkit listrik tenaga mikrohydro (PLTMH) dari bendungan maupun waduk. “Permen ini kemarin ditandatangani pak Menteri ESDM. Permen sebelumnya enggak memuat harga beli listrik dari PLTMH waduk, bendungan,” kata Rida di Jakarta, Jumat (15/8).
Rida menjelaskan PLTMH pada umumnya didirikan di aliran sungai. Namun kemudian muncul ide memanfaatkan bendungan maupun waduk untuk pembangkitan listrik. Pasalnya selama ini waduk itu digunakan hanya untuk pengairan atau irigasi persawahan. Dia menyebut harga beli listrik dari pembangkit di bendungan maupun waduk lebih rendah dari harga beli PLTMH lainnya. “Ini kan memanfaatkan waduk yang ada. Jadi harganya lebih murah 10% dari feed in tarif kemarin ditetapkan,” jelasnya.
Dalam feed in tarif ditetapkan harga beli listrik PLTMHmencapai Rp 1.075 per kilowatt hour (kWh) yang berlaku sama dari tahun pertama produksi hingga tahun ke delapan. Sedangkan harga beli untuk tahun ke sembilan hingga tahun ke-20 menjadi Rp 775 per kWh.
Dia mengatakan, besaran harga yang bertahap ini mampu mengembalikan modal pengembang secara cepat. Investasi PLTMH untuk 1 megawatt sebesar US$ 2 juta dengan proses pembangunan paling lambat 2 tahun. Dia menyebut pengembalian modal paling cepat selama satu tahun. Dengan harganya yang menarik ini diharapkan para pengembang akan menginvestasikan modalnya di potensi mikrohydro yang lain. (rap)
Investor Daily, Senin, 18 Agustus 2014, hal. 9