JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah mengatakan, dalam kasus Outsourcing jelas-jelas Manajemen BPJS Ketenagakerjaan melakukan pelanggaran yang berlawanan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Anehnya, setelah terjadi pelanggaran lebih jauh tidak ada upaya untuk meluruskan dosa yang telah diperbuatnya.
“Dengan kejamnya para manajemen yang bergaji ratusan juta rupiah per bulan ini memecat semua karyawan Outsourcing yang mempertanyakan keberadaan status kerja mereka sesuai UU,” kata Poempida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8).
Selain itu, lanjut dia, manajemen BPJS Ketenagakerjaan terlalu banyak menghamburkan uang buruh dan pekerja untuk iklan-iklan di media yang tidak informatif, tidak mengedukasi, bahkan tidak bermanfaat bagi kepentingan buruh dan bekerja, kecuali untuk meningkatkan popularitas mereka saja.
“Disinyalir, dengan pengeluaran yang besar seperti ini anggaran operasional badan pun menjadi defisit. Parahnya manajemen juga menebal dengan terjadinya ketimpangan antara pusat dan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, potensi penyalahgunaan dana pun terkuak dengan modus pengeluaran untuk optimalisasi hubungan antar kelembagaan yang postingnya dijadikan pendapatan.
Lebih jauh dikatakannya, yang paling lucu adalah dengan rencana manajemen untuk membuat anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan mendirikan anak perusahaan untuk kepentingan investasi. Kembali mindset yang berorientasi profit meracuni semangat BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat sosial. Jangan biarkan uang buruh dan pekerja di-manage seperti ini.
“Saya berharap respon dari Pemerintah dapat direalisasikan sesegera mungkin. Karena bagaimana pun ini adalah tanggung jawab Pemerintah sepenuhnya untuk memastikan bahwa semua dana buruh dan pekerja dapat 100% dikembalikan sebagai benefit bagi para buruh dan pekerja. Inti masalahnya ada pada manajemen,” tukasnya. (ina)
Investor.co.id, Kamis, 14 Agustus 2014 | 10:00