Jakarta – Sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan menurunkan batasan gearing ratio menjadi di bawah 10 kali, pelaku industri multifinance mengharapkan pengetatan tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, OJK menurunkan batasan gearing ration dari 10 kali menjadi di bawah 10 sebagai bagian revisi PMK No. 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dalam bentuk Peraturan OJK yang kini tengah disusun oleh regulator.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 15 Agustus 2014.