Iuran Jaminan Pensiun: Pengusaha & Pekerja Belum Sepakat Soal Besaran

Jakarta – Kalangan pengusaha menolak permintaah buruh terkait dengan komposisi persentase iuran jaminan pensiun yang akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kalangan buruh meminta persentase sebesar 15%, di mana `0% ditanggung pengusaha dan 5% ditanggung pekerja. Angka itu dinilai pihak pengusaha terlalu besar.Screen Shot 2014-08-15 at 5.21.30 AM
Peraturan Terkait: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 15 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.