Jakarta – Kalangan pengusaha menolak permintaah buruh terkait dengan komposisi persentase iuran jaminan pensiun yang akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kalangan buruh meminta persentase sebesar 15%, di mana `0% ditanggung pengusaha dan 5% ditanggung pekerja. Angka itu dinilai pihak pengusaha terlalu besar.
Peraturan Terkait: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 15 Agustus 2014.