Jakarta – PT Dexton Contractors menggugat PT Shimizu Corporation dan Bank of Tokyo karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian hingga US$ 51 Juta.
Kuasa hukum PT Dextam Contractors Aldy Dio dari OC Kaligis & Associates mengatakan PT Shimizu Corporation sebagai tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh sepihak yang terjadi atas adanya pentransferan secara konstan Kepada Maruko Keihi dan Eigyousyo Keihi tanpa persetujuan dari penggugat.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 13 Agustus 2014.