Transfer Tanpa Izin: Dextam Klaim Rugi US$ 51 Juta

Jakarta – PT Dexton Contractors menggugat PT Shimizu Corporation dan Bank of Tokyo karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian hingga US$ 51 Juta.
Kuasa hukum PT Dextam Contractors Aldy Dio dari OC Kaligis & Associates mengatakan PT Shimizu Corporation sebagai tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh sepihak yang terjadi atas adanya pentransferan secara konstan Kepada Maruko Keihi dan Eigyousyo Keihi tanpa persetujuan dari penggugat.Screen Shot 2014-08-13 at 5.34.55 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 13 Agustus 2014.
 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.