Jasa Pembiayaan: Gearing Ration Multifinance Akan Diturunkan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah batasan gearing ratio di perusahaan pembiayaan secara khusus guna mengurangi risiko dalam pendanaan perusahaan dari pinjaman luar negeri.
Secara sederhana, gearing ratio merupakan jumlah pinjaman dibandingkan dengan modal sendiri perusahaan. Berdasarkan PMK No. 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, gearing ratio dibatasi maksimal 10 kali lipat pada saat ini.Screen Shot 2014-08-13 at 5.32.48 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 13 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.