Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah batasan gearing ratio di perusahaan pembiayaan secara khusus guna mengurangi risiko dalam pendanaan perusahaan dari pinjaman luar negeri.
Secara sederhana, gearing ratio merupakan jumlah pinjaman dibandingkan dengan modal sendiri perusahaan. Berdasarkan PMK No. 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, gearing ratio dibatasi maksimal 10 kali lipat pada saat ini.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 13 Agustus 2014.