JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ulang kategorisasi bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pengaturan ulang mengenai kategorisasi bank asing merupakan bagian dari harmonisasi pengaturan bank di wilayah Asean.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 12 Agustus 2014.