Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dinilai banyak pihak merupakan keputusan yang tepat, karena dapat melindungi UMKM. Revisi Permendag 50 mengatur keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti Tiktok Shop, yang dianggap berdampak pada keberlangsungan UMKM tanah air.

4

 

 

Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.