IZIN E-COMMERCE: Otoritas Dagang Belum Terima Proposal Tiktok

Otoritas perdagangan menyatakan belum menerima pengajuan izin dagang el alias e-commerce oleh Tiktok. Rumor pengajuan izin itu beredar setelah TikTok menghentikan layanan TikTok Shop di Indonesia mulai awal bulan ini.

Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dinilai banyak pihak merupakan keputusan yang tepat, karena dapat melindungi UMKM. Revisi Permendag 50 mengatur keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti Tiktok Shop, yang dianggap berdampak pada keberlangsungan UMKM tanah air.     Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan,...

PERDAGANGAN ELEKTRONIK: Pemerintah Diminta Atur Social Commerce

Pemerintah didesak mengatur lebih ketat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, seiring dengan perkembangan pesat TikTok Shop di Indonesia yang mengancam UMKM dengan serbuan produk impor.