Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dinilai banyak pihak merupakan keputusan yang tepat, karena dapat melindungi UMKM. Revisi Permendag 50 mengatur keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti Tiktok Shop, yang dianggap berdampak pada keberlangsungan UMKM tanah air.     Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan,...