JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta konsultan pajak untuk menjaga selalu integritasnya. Apalagi, tantangan yang dihadapi konsultan pajak pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) makin besar.
Untuk meningkatkan profesionalisme konsultan pajak, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak pada 9 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan ini mulai berlaku setelah 6 bulan, sejak diundangkan.
“PMK- 111 ini bertujuan meningkatkan kualitas asosiasi konsultan pajak, konsultan pajak, pengawasan terhadap konsultan pajak, dan menghindari conflict of interest,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II, John Liberty Hutagaol di Jakarta, Kamis (7/8).
Dengan ditetapkannya peraturan yang baru ini, lanjut dia, peraturan mengenai konsultan pajak yang terdahulu, yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 dan PMK Nomor 98/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak, peraturan ini antara lain mengatur mengenai izin praktik konsultan pajak, sertifikat konsultan pajak, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak, serta teguran, pembekuan, dan pencabutan izin praktik.
John mengatakan, integritas konsultan pajak harus selalu dijaga dan fokus terhadap profesinya. “Kami ingin meningkatkan kualitas dan integritas konsultan pajak. Mereka harus fokus pada profesinya sehingga tidak boleh nyambi pekerjaan tapi harus komit pada pekerjaan ini, itu yang kami harapkan,” tutur John.
Melalui PMK ini, lanjut dia, konsultan pajak tidak diperbolehkan untuk menjadi pejabat negara, tetapi mereka dapat bekerja pada pihak swasta tanpa melepaskan kewajiban pokok. Lain halnya, jika konsultan pajak mengundurkan diri karena ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tetapi jika satu periode setelah menjabat tidak terpilih lagi dan mau kembali menjadi konsultan pajak itu boleh, tapi dia harus mulai dari sertifikasi A lagi meski sudah punya sertifikasi C.
Tetapi itupun belum tentu juga lulus, karena peraturannya sangat dinamis sekali perpajakan ini,” katanya.
John menuturkan, PMK sekarang lebih tegas dalam memberikan sanksi dibandingkan peraturan sebelumnya. Dia mencontohkan, jika ada konsultan pajak yang kliennya melakukan tindak pidana fiskal akan berdampak pada konsultan tersebut. “Akan ada sanksi di PMK bagi konsultan yang kliennya terperangkap melakukan pidana fiskal,” tegasnya. Konsultan pajak tersebut,kata dia, akan kena sanksi seperti dibekukan izinnya. (c02)
Sumber: Investor Daily. 08-08-2014. hal: 20