Izin Ekspor Konsentrat Masih Menunggu Aturan Kemendag dan Bea Cukai

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Hanya saja kegiatan ekspor masih menunggu peraturan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.