Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan payung hukum sebagai pedomanĀ penyusunan menyusun Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Beleid itu diyakni Peraturan Menteri ESDM nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman PJBL dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Daya Energi Terbarukan.
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Mar 13th, 2025 · Komentar Dimatikan
About NYP
Related Posts
-
KOMODITAS BATU BARA: Ekspor Wajib Pakai HBA
02/27/2025 · Komentar Dimatikan -
PENSIUN DINI PLTU: Batu Bara Kembali ‘DIPINGIRKAN’
11/25/2024 · Komentar Dimatikan -
DPR Dukung Penegakan Hukum Sektor ESDM
11/14/2024 · Komentar Dimatikan