Izin Ekspor Konsentrat Masih Menunggu Aturan Kemendag dan Bea Cukai

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Hanya saja kegiatan ekspor masih menunggu peraturan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Syarat Ketat Relaksasi Ekspor Konsentrat

Pemerintah mengevaluasi progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUP khusus tiap tiga bulan. Progres pembangunan smleter menjadi salah satu syarat  untuk memperoleh izin ekspor konsentrat periode Juni 2023 hingga 31 Mei 2023.