Jakarta – Penerbitan PP tentang Badan dan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga saat ini masih terganjal pembahasan besaran persentase iuran jaminan pensiun yang harus dibayarkan pekerja dan pengusaha.
Dirjen Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon mengungkapkan sejauh ini persentase mengarah ke angka 8%, dimana 3% dibayarkan oleh pekerja dan 5% ditanggung pengusaha, yang mengacu pada jumlah gaji pekerja tiap bulannya.
Peraturan Terkait: UU No. 24/2011
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 08 Agustus 2014.