UU P2SK Perkuat Kemampuan Pelaku Industri Hadapi Krisis

JAKARTA, suaramerdeka-jakara.com – Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan, mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), Sartono mengatakan, Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial.

UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono, dalam Seminar “Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi” di Jakarta, Senin (20/2).

Seminar yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 ini diharapkan menjadi kontribusi positif kepada publik, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.

Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.

Ekonom Senior INDEF, Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi Covid-19, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.

“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.

Sementara itu, Analis Eksekutif Senior, Departemen Hukum OJK, Greta Joice Siahaan merangkum prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi perusahaan penjaminan.

“Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” terang Greta.

Partner Dentons HPRP, Fabian Buddy Pascoal menambahkan, UU P2SK mengharuskan industri keuangan menerapkan sistem berkelanjutan untuk mengintegrasikan konservasi lingkungan, tata kelola perusahaan dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kepentingan ekologi dan ekonomi harus berjalan beriring. Manusia bisa mengampuni, tetapi alam tidak bisa. Satu hal lagi yang perlu kita ingat, bahwa kita hidup dalam satu “perahu” yakni Planet Bumi. Kita punya panggilan yang sama menyelamatkan “perahu bersama kita” tersebut dengan menerapkan ESG,” paparnya.

Sumber: UU P2SK Perkuat Kemampuan Pelaku Industri Hadapi Krisis – Suara Merdeka Jakarta

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.