UU P2SK Upaya Pemerintah Reformasi Sektor Keuangan

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, kehadiran Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan ikhtiar pemerintah dan DPR dalam melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

“Bagi sektor keuangan, yang paling penting itu ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan lebih inklusif. Dengan pola pikir seperti itu, kita cocokkan dengan situasi di dunia saat ini. Kemudian kita rumuskan UU P2SK yang sangat komprehensif,” kata Suahasil dalam seminar bertakuk “Dentons HPRP Law and Regulation Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi”, di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Wamenkeu menyampaikan, UU P2SK fokus pada lima pilar. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. “Jadi dalam UU P2SK, kita akan melihat bagaimana Bank Indonesia diperkuat, Otoritas Jasa Keuangan diperkuat. Bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalankan mandat-mandat tersebut. Tetapi kunci pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas,” terang Suahasil.

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Bukan hanya kepada apa yang suda ada di dalam sektor keuangan, tetapi juga yang belum ada, misalnya koperasi simpan pinjam.

“Kalau perdebatannya koperasi harusnya diawasi atau tidak, pembicaraannya sangat dalam. Koperasi, terutama yang simpan pinjam, esensinya adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Bila koperasi melakukan hal tersebut, tidak ada masalah. Tetapi ketika koperasi sudah mulai melakukan pelayanan kepada non anggota, ini kemudian sifatnya menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, sehingga harus diawasi,” jelasnya.

Pilar ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. “Ini sangat penting. Kalau kita ingin membangun infrastruktur secara masif, harus dalam jangka panjang. Kalau kita mau menabung dan kita harusnya menabung, mulainya dari muda,” ujarnya.

Pilar keempat, perlindungan konsumen. Pengawasan perlu ditingkatkan yang sifatnya terintegrasi. Selanjutnya yang menjadi pilar kelima adalah literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

“Kita yakin, sektor keuangan yang lebih dalam, yang lebih inklusif dan lebih stabil, itu harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola yang baik. Ini bukan hanya sektor yang highly regulated, ini adalah mengenai menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan confidence, membuat kita bisa berkembang,” kata Suahasil.

Sumber: UU P2SK Upaya Pemerintah Reformasi Sektor Keuangan (beritasatu.com)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.