Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan lima pilar penting dalam penyusunan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pilar pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
“Jadi dalam UU P2SK, kita akan melihat bagaimana Bank Indonesia (BI) diperkuat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkuat. Bukan hanya ditambahi mandatnya, tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalankan mandat-mandat tersebut,” kata Suahasil Nazara dalam seminar bertajuk “Dentons HPRP Law and Regulation Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi”, di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Pilar kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Bukan hanya kepada apa yang suda ada di dalam sektor keuangan, tetapi juga yang belum ada, misalnya koperasi simpan pinjam.
“Kalau perdebatannya koperasi harusnya diawasi atau tidak, pembicaraannya sangat dalam. Koperasi, terutama yang simpan pinjam, esensinya adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Bila koperasi melakukan hal tersebut, tidak ada masalah. Tetapi ketika koperasi sudah mulai melakukan pelayanan kepada non-anggota, ini kemudian sifatnya menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, sehingga harus diawasi,” jelasnya.
Pilar ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. “Ini sangat penting. Kalau kita ingin membangun infrastruktur secara masif, harus dalam jangka panjang. Kalau kita mau menabung dan kita harusnya menabung, mulainya dari muda,” ujarnya.
Pilar keempat, perlindungan konsumen. Pengawasan perlu ditingkatkan yang sifatnya terintegrasi. Selanjutnya yang menjadi pilar kelima adalah literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. “Inilah lima pilar yang ingin kita jaga,” kata Suahasil.
Managing Partners Dentons HPRP Sartono menambahkan, UU P2SK memiliki tujuan untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia, serta membantu pembangunan yang dinamis, kokoh, mandiri, berkelanjutan dan berkeadilan, sehingga diharapkan mampu menghadapi berbagai skenario keuangan.
“Kami juga melihat perlunya keselarasan baik antara pemangku kepentingan dan pelaku bisnis untuk dapat mendorong kerja sama dan koordinasi yang harmonis dalam membangun dan memajukan sektor keuangan dan perekonomian Indonesia pada umumnya,” kata Sartono.
Sementara itu, Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan.
“UU P2SK mengatur soal lembaga trust. Bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law,” kata Erwin.
Sumber: Wamenkeu Tegaskan Lima Pilar Penting dalam UU P2SK (beritasatu.com)