Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam akan selesai pada Februari ini. Dengan adanya revisi PP ini, eksportir akan diwajibkan menaruh dana mereka minimal tiga bulan di pasar keuangan dalam negeri.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 16 Februari 2023.