Pemerintah Akan Ubah Jangka Waktu Penyimpanan DHE SDA
Pemerintah akan merubah Peraturan Pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini dilakukan agar eksportir bisa menyimpan dana mereka lebih lama dalam pasar keuangan domestik.
Revisi Peraturan DHE Bakal Rampung Akhir Februari
Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam akan selesai pada Februari ini. Dengan adanya revisi PP ini, eksportir akan diwajibkan menaruh dana mereka minimal tiga bulan di pasar keuangan dalam negeri.