JAKARTA-Distributor produk Hewlett Packard (HP) meminta majelis hakim untuk memblokir rekening PT HP Indonesia dalam permohonan sita jaminan terkait dengan gugatan di pengadilan.
Permohonan tambahan itu diajukan PT Kusumo Megah Jaya Sakti (KMJS) pada persidangan Kamis (24/7) yang seharusnya beragendakan kesimpulan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 5 Agustus 2014.