JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan akan mengkaji ulang sekitar 30 peraturan industri keuangan non-bank pada semester II/2014 salah satunya untuk memperluas cakupan usaha perusahaan yang bergerak di sektor tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan regulator tengah mencermati aturan mana yang berjalan dan tidak berjalan di industri pada saat ini.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 5 Agustus 2014.