JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro (LKM) menjadi bank. Aturan ini untukmengakomodasi fungsi OJK sebagai pengawas LKM pada tahun depan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, sebelumnya sudah ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai transformasi LKM. Namun, beleid tersebut belum banyak mendorong LKMberubah menjadi bank.
Padahal, saat ini banyak LKM yang berpotensi menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). “Salah satu LKM bahkan memiliki aset mencapai Rp 2 triliun,” kata Firdaus ketika ditemui di sela acara halalbihalal di Kantor OJK, Jakarta, Senin (4/8).
Menur ut Firdaus, belum banyaknya jumlah LKM yang bertransformasi menjadi BPR karena masing-masing LKMbelum satu suara untuk bertransformasi menjadi BPR. Firdaus menjelaskan, LKM ada yang berkukuh menjadi LKM karena ingin memberdayakan ekonomi di daerahnya. “Sampai saat ini masih terdapat perbedaan pendapat, ada yang setuju ada yang tidak,” jelas dia.
Transformasi LKM menjadi bank diatur dalam UndangUndang (UU) Nomor 1/2013 tentang LKM. Dalam pasal 27 disebutkan, LKM wajib bertransformasi menjadi bank jika LKMmelakukan kegiatan usaha melebihi satu wilayah kabupaten atau kota.
Namun, UU tersebut belum mendorong LKM untuk berubah menjadi BPR, sehingga OJK mempersiapkan peraturan tersendiri yang pembahasannya segera rampung.
Sebagai gambaran, OJK tengah menyiapkan peraturan tentang perizinan usaha dan kelembagaan LKM. Regulator telah meminta masukan secara terbuka kepada publik melalui publikasi rancangan regulasi itu di situs resminya.
Dalam rancangan peraturan itu, OJK bakal mewajibkan LKM bertransformasi menjadi BPR jika telah memiliki modal atau ekuitas minimal 10 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR, atau sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, syarat transformasi lainnya adalah LKM memiliki jumlah dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan pada satu tahun terakhir sebesar Rp 100 miliar. Jangka waktu transformasi itu ditetapkan paling lama tiga tahun. (gtr)
Investor Daily, Selasa 5 Agustus 2014, hal. 22