Pengawasan Kripto Oleh OJK Kelembagaan Bakal Diregulasi Paling Awal

Otoritas Jasa Keuangan akan meregulasi lembaga dan perusahaan keuangan yang menjalankan transaksi produk kripto pada tahap  awal,  sehubungan  dengan  fungsi  pengaturan  dan  pengawasan regulator itu yang diamanatkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  (PPSK).

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 22 Desember 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.