Otoritas Jasa Keuangan akan meregulasi lembaga dan perusahaan keuangan yang menjalankan transaksi produk kripto pada tahap awal, sehubungan dengan fungsi pengaturan dan pengawasan regulator itu yang diamanatkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 22 Desember 2022.