Baja Canai Lantaian Impor Kena BMTP

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mengenakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang masuk ke pasar Indonesia. Pengenaan BMTP tersebut ditetapka nmelalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/ PMK.011/2014 pada tanggal 7 Juli 2014. Kebijakan BMTP tersebut kemudian diun­ dangkan pada tanggal 15 Juli 2014 di dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 978 Tahun 2014.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati mengungkapkan, produk canai yang dikenakan BMTP adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan alumunium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6%, dan dengan ketebalan sam­ pai 0,7 mm bernomor HS ex 7210.61.11.00.
“Pada tahun I, periode 22 Juli 2014-21 Juli 2015, produk tersebut akan dikenaikan BMTP sebesar Rp 4.998.784 per ton. Selan­ jutnya pada tahun II, periode 22 Juli 2015-21 Juli 2016, sebesar Rp 4.314.161 per ton, dan tahun III untuk periode 22 Juli 2016-21 Juli 2017 sebesar Rp 3.629.538 per ton,” papar Er­ nawati dalam keterangan resmi, Senin (4/8).
Dia menjelaskan, pengenaan BMTP ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menye­ butkan bahwa terjadi lonjakan volume impor produk canai lantaian tersebut secara absolut selama tahun 2008-2012. Dalam kurun waktu tersebut, terjadi tren peningkatan hingga 42% dari 79.279 ton pada tahun 2008 menjadi 251.315 ton pada tahun 2012. Eksportir utama produk tersebut adalah Vietnam (60,04%), Taiwan (21%), dan Korea Selatan (15,22%).
Ernawati juga menyampaikan bahwa lon­ jakan jumlah impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, terbukti berdampak negatif pada Pemohon. Hal ini terlihat pada pangsa pasar Pemohon yang menurun, dan keuntungan yang menurun hingga mengalami kerugian. “KPPI mem­ buktikan terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan an­ caman kerugian serius yang dialami oleh Pemohon,” ungkap dia. (epa)
Investor Daily, Selasa 5 Agustus 2014, hal. 8

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.