JAKARTA–KementerianPerdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M-DAG/ PER/7/2014 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Sebelum diubah melalui Permendag Nomor 36/2014, Permendag Nomor 83/2012 sudah pernah diubah melalui Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013.
“Revisi tersebut didasarkan pada usulan dari kementerian-kementerian teknis terkait dan penyusunannya sendiri telah didahului beberapa rapat pendahuluan, untuk kemudian disepakati bersama,” kata Direktur Impor Kemendag Thamrin Latuconsina dalam keterangan resmi, Senin (4/8).
Thamrin menjelaskan, pokok-pokok pe rubahan yang tercantum dalam Permendag tersebut adalah, penambahan Pelabuhan Laut Bitung sebagai pelabuhan tujuan impor produk tertentu untuk produk makanan dan minuman, pakaian jadi, dan elektronika. Selain itu juga penambahan pelabuhan Cikarang Dry Port (CDP) di Bekasi untuk semua komoditas produk tertentu. Hal ini ditetapkan setelah kunjungan langsung ke lapangan serta hasil rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan jajaran Menteri terkait.
“Diharapkan dengan ditetapkannya CDP se bagai salahsatupelabuhan tujuan impor produk tertentu, maka kepadatan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta akan berkurang sehingga akan memangkasdwelling time,” ujar Thamrin.
Perubahan yang dibuat juga termasuk penambahan kewajiban ketentuan yang harus diverifikasi oleh surveyor di pelabu han muat, yaitu Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar untuk produk tertentu yang dipersyaratkan. Hal tersebut merupakan usulan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain usulan itu, kata Thamrin, BPOM juga mewacanakan perubahan heading komoditas, yaitu obat tradisional dan suple men kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta penambahan sembilan pos tarif/HS baru untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan.
“Dengan adanya penambahan sembilan pos tarif/HS baru untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, maka diberikan masa tenggang penerapan keten tuan Importir Terdaftar (IT) dan Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen laporan pelengkap pabean untuk sembilan komodi tas di atas sampai dengan 1 Oktober 2014. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, yaitu 8 Juli 2014,” jelas dia. (epa)
Investor Daily, Selasa 5 Agustus 2014, hal. 8