Menyoal Kuasa Wajib Pajak Pasca-UU HPP

Satu tahun sudah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diundangkan, tetapi persoalan yang mendasar masih belum ada kepastian hukum terkait kuasa wajib pajak (WP). Keberadaan kuasa WP (konsultan pajak) terus menjadi diskursus menarik ketika persoalan hukumnya memiliki ketidakjelasan pascaberlakunya UU HPP yang mengubah sebagian UU Ketentuan Umum dan Tata Cara No 28/2007 (UUKUP).

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.