Pemerintah berencana memperpanjang masa berlaku aturan insentif Tax Holiday dan Tax Allowance hingga akhir tahun ini. Masa berlaku PMK 130/2011 yang mengatur tax holiday habis pada 15 Agustus 2014
Kepala Badan Pengkajian Iklimdan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Arryanto Sagala menyatakan, pemerintah sedang merancang PMK untuk memperpanjang masa berlaku PMK 130/2011. Tujuannya agar investasi di industri pionir bisa bergairah.
“Menkeu ChatibBasri akan menerbikan PMK baru tapi tanpa perubahan syarat dan ketentuan kondisi yang diharuskan bagi pemohontax holiday. PresidenSusiloBambangYudhoyono tidak ingin ada perlakuan berbeda untuk fasilitas insentif investasi itu,” papar dia di Jakarta, Kamis (24/7).
Menurut dia, persoalan apakah pemberian tax holiday dilanjutkan atau tidak, hal itu terserah pemerintahan berikutnya. Pemerintah SBY hanya ingin memberikan peluang bagi investor yang ingin memanfaatkan insentif itu hingga akhir Desember 2014.
Tax holiday adalah pembebasan pajak selama 5-10 tahun kepada investor yang membangun industri di lima sektor, dengan syarat investasi minimal Rp 1 triliun dan merupakan industri pionir. Setelah masa pemberian tax holiday habis, investor tersebut juga diberikan pengurangan (reduksi) pajak 50% selama dua tahun berikutnya.
Dalam pasal 10 PMK 130/2011 ditetapkan, usulan pemberian tax holiday dan reduksi pajak harus diajukan olehmenteri perindustrian(menperin) ataukepalaBadanKoordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk investasi yang memenuhi syarat sesuai PMK.
Kemenperin tengah memproses proposal tax holiday dari lima perusahaan yakni PT FeNi Halmahera Timur, PT Synthetic Rubber Indonesia, PTWell Harvest Mining, PT Borneo Alumina Indonesia, dan PT Indonesia Guang Ching Nickel&Stainless Steel Industry. Total investasi yang dikucurkan lima perusahaan itu sekitar Rp 48 triliun. Sejauh ini, dua perusahaan telah menerima insentif itu, yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrikimia Butadiene Indonesia (Chandra Asri).
Investasi Melejit
Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, pihaknya mendorong pemberian fasilitas insentif ini bisa dipercepat, karena peminatnya sangat banyak. Sebagian sedang diproses Kemenperin dan sebagian dalam proses menunggu persetujuan Menkeu.
Sementara itu Hidayat optimistis, arus investasi mengalir deras ke sektor industri nasional setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 tuntas. KPU telahmenetapkan JokoWidodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2014-2019. Pasangan yang diusung PDI-P, Nasdem, PKB, dan Hanura itu mengungguli Prabowo SubiantoHatta Rajasa yang diusung Koalisi Merah Putih.
“Optimisme investor akan terus meningkat hingga terbentuknya pemerintahan baru. Proses pilpres yang berlangsung lancar dan aman menambah kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi,” tegas dia.
Untuk itu, dia berharap pemerintahan baru bisa menangkap peluang tersebut dengan membentuk kabinet profesional yang bisa melanjutkan upaya-upaya percepatan pembangunan ekonomi nasional. Yang menjadi pekerjaan rumah Indonesia adalah mempercepat kesiapan infrastruktur, jalan, dan pelabuhan.
Selain infrastruktur, lanjut dia, pemberian insentif investasi menjadi fasilitas yang ditunggu investor. Karena itu, kata dia, proses pemberian insentif investasi harus dipacu untuk merangsang dan memacu pembangunan industri nasional.
Investor Daily, Jumat 25 Juli 2014, hal. 20