Freeport Laksanakan Semua Permintaan Pemerintah : Newmont Tidak Tahu Diri

JAKARTA – Langkah PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memperkarakan pemerintah RI ke arbitrase memicu reaksi keras Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden menuduh perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak tahu diri dan tidak menghargai bangsa Indonesia, padahal mereka mengeruk keuntungan dari Indonesia dan bekerja di tempat kelahiran nenek moyang bangsa Indonesia. Sikap Newmont berbeda jauh dengan PT Freeport Indonesia yang memenuhi seluruh ketentuan pemerintah.

“Mereka (Newmont, red) tidak menghargai bangsa kita. Mereka bekerja di atas Tanah Air Indonesia dan tempat kelahiran nenekmoyang bangsa Indonesia,” tegas Presiden SBY, seba­gaimana dikutip Menko Perekonomian Chairul Tanjung, usai rapat tertutup bidang ekonomi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/7).

Menurut Chairul Tanjung, Presiden SBY yang memimpin rapat tersebut tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap upaya Newmont menempuh jalur hukum di Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), lembaga arbitrase internasional bermarkas di Washington DC, AS.

“Langkah hukum Newmont di ICSID telah merusak rasa keadilan bangsa Indonesia. Presiden SBY kecewa atas sikap Newmont yang tidak menghormati kedaulatan negara tempatnya mengeruk keuntungan,” tandas dia. Rapat tersebut dihadiri Wapres Boediono, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri PerindustrianMS Hidayat, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri ESDM Jero Wacik, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, dan Kepala Badan Koordinasi PenanamanModal (BKPM) Mahendra Siregar.

PT NNT yang mayoritas sahamnya dikuasai Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) menggugat pemerintah RI ke arbitrase internasional. Newmont meminta pemerintah membatalkan larangan ekspor bahan mentah emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga, dan batubara yang diberlakukan sejak Januari 2014.

Newmont beralasan, larangan ekspor telah mengakibatkan kegiatan produksi di tambang Batu Hijau terhenti dan fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga penuh sejak awal Juni lalu sehingga menimbulkan kerugian ekonomi bagi karyawan, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya. Karena alasan itu pula, Newmont menyatakan kahar (force majeure).

Newmont juga menuduh pengenaan bea keluar (BK) dan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Januari 2017 yang diberlakukan pemerintah tidak sesuai kontrak karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral dengan Belanda, negara tempat NTPBV berkantor dan berbadan hukum.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan larangan ekspor bahan mineral dia­ manatkan secara tegas oleh UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan itu bertujuanmemberikan nilai tambah bagi produk pertambangan di dalam negeri. Dengan adanya larang­ an ekspor mineral mentah, perusa­ haan tambang dituntut membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter).

Berdasarkan aturan tersebut, pe­ rusahaan tambang harus mengolah bahan mentah menjadi produk jadi sebelum diekspor. Kebijakan itu akan menyerap banyak tenaga kerja dan menciptakan dampak ekonomi ikutan­ nya. Untuk meringankan perusahaan tambang, pemerintah membolehkan ekspor konsentrat asalkan membayar BK. Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang berkomitmen membangun smelter.

Newmont melayangkan gugatan ke CSID terhitung tanggal 15 Juli 2014. Batas waktu untuk merespons guga­ tan adalah 20 hari sehingga gugatan itu jatuh tempo pada 3 Agustus 2014.

Kementerian ESDM menyatakan, selain akan menggugat balik New­ mont ke arbitrase yang berbeda, pemerintah RI dapat memutuskan kontrak sepihak (terminasi) dan men­ gambil alih tambang Batu Hijau yang dikelola Newmont di Sumbawa, NTB. Opsi terminasi dilakukan jika dalam waktu 90 hari setelah penyataan lalai dari perjanjian ataudefault,

Newmont tidak kunjung berproduksi kembali. Newmont sudah menyatakan ka­ har (force majeure) dengan alasan larangan ekspor bahan mineral telah merugikan perusahaan tersebut. Atas dasar klaim dari pihak Newmont itu, pemerintah dapat menyatakan peru­ sahaan tersebut mengalami default. Setelah diambil alih, Newmont bisa ditawarkan kepada BUMN, BUMD, dan swasta. PT Aneka Tambang Tbk disebut-sebut berpeluang besar mendapat tugas mengelola operasi tambang Newmont di Batu Hijau. Meski demikian, pemerintah belum menyatakan Newmont mengalami default.

Keppres Tim
Menurut Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Presiden SBY pada rapat tertutup itu langsung menerbit­ kan keputusan presiden (keppres) tentang penunjukan tim yang akan menghadapi gugatan Newmont di ICSID.

“Setelah mendengarkan laporan Kepala BKPM Bapak Mahendra terkait arbitrase Newmont, Presiden langsung membahas masalah ini secara detail dan mengeluarkan lima keputusan,” tutur CT, panggilan akrab Chairul Tanjung.

Usai berbuka puasa dengan para pemimpin redaksi (pemred) media massa di Jakarta, kemarin malam, Chairul Tanjung mengemukakan, sikap Newmont sangat berbeda de­ ngan PT Freeport Indonesia. “Free­ por t bersedia memenuhi seluruh permintaan pemerintah,” tutur dia.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan kuota ekspor konsentrat tembaga tahun ini untuk Freeport sebanyak 600 ribu ton senilai US$ 1,065 miliar dan Newmont sebanyak 250 ribu ton senilai US$ 443,75 juta.

Kuota ekspor diberikan setelah kedua perusahaan itu berkomitmen membangun smelter di dalam negeri serta membayar uang jaminan mas­ ing-masing US$ 115 juta dan US$ 25 juta. Namun, untukmendapatkan surat persetujuan ekspor (SPE), kedua peru­ sahaan harus terlebih dahulumenyepa­ kati seluruh poin renegosiasi KK.

Pemerintah juga berjanji akan mem­ berikan insentif kepada Freeport dan Newmont dalam bentuk pengurangan BK. Namun, belakangan, Newmont berubah pikiran. Sebaliknya, Free­ port bersedia merealisasikan semua komitmennya, khususnya komitmen membangun smelter.

Sementara itu, Presiden Direk­ tur NNT Martiono Hadianto yang dihubungi Investor Daily enggan menanggapi pernyataan ‘pedas’ Pre­ siden SBY terkait gugatan Newmont ke arbitrase internasional. Martiono juga tidak menjawab saat ditanya tentang permintaan pemerintah agar Newmont mencabut gugatannya di arbitrase.

Martiono hanya mengatakan, pi­ haknya tidak mau berspekulasi me­ ngenai langkah hukum yang di­ siapkan pemerintah. “NNT tidak dapat menanggapi atau berspekulasi mengenai kemungkinan posisi hukum pemerintah Indonesia. Apa yang dapat kami sampaikan adalah alasan di balik keputusan untukmengajukan gugatan arbitrase,” ujar dia.

Martiono membeberkan sejumlah faktor yang memaksa NNT menga­ jukan arbitrase, di antaranya NNT terpaksa menghentikan produksi karena perusahaan itu belum mem­ peroleh izin ekspor dari pemerintah meskipun telah diberikan status sebagai eksportir terdaftar. “Tanpa izin ekspor dari pemerintah, tambang Batu Hijau tidak dapat melanjutkan produksi karena fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga perusahan telah penuh sejak awal Juni lalu,” papar dia.

Martiono menambahkan, kontrak karya (KK) PT NNT dengan pemer­ intah RI secara jelas memberikan hak kepada perusahaan itu untukmengek­ spor konsentrat tembaga. Dengan de­ mikian, NNT tetap patuh pada KK dan siap untuk memulai kembali produksi setelah memperoleh izin ekspor dari pemerintah,” kata mantan dirut Per­ tamina, mantan dirjen Bea dan Cukai, serta mantan dirjen Pembinaan Badan Usaha Negara Kementerian Keuang­ an (sebelum menjadi Kementerian BUMN) itu.

Lawyer Terbaik
Menurut Chairul Tanjung, pemer­ intah RI siap melawan gugatan New­ mont di arbitrase. Presiden SBY telah memerintahkan Menkumham Amir Sjamsuddin dan Jaksa Agung Basrief Arief selaku pengacara negara untuk bekerja sama dengan pengacara (law­ yer) terbaik guna menghadapi gugatan Newmont.

“Sesuai petunjuk Presiden, cari lawyer terbaik, pastikan bahwa peme­ rintah Indonesia menang menghadapi gugatan Newmont. Itu arahan Presi­ den,” tandas CT.

Pemerintah RI, kata CT, akan bersikap tegas dan keras terhadap langkah hukum yang ditempuh New­ mont. Itu sebabnya, Presiden SBY langsung menerbitkan keppres ten­ tang penunjukan tim yang akan meng­ hadapi gugatan Newmont.

“Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan keras atas apa yang dilakukan New­ mont. Keppres langsung diteken di depan kami tentang penunjukan tim untuk menghadapi gugatan New­ mont,” ucap CT, seraya menambah­ kan, pemerintah masih menunggu niat baik Newmont kembali ke meja perundingan.

CT menjelaskan, sikap tegas pe­ merintah terhadap langkah Newmont sebagaimana ditekankan Presiden SBY, semata-mata demi kepentingan bangsa. Presiden SBY secara khusus juga meminta jajaran menteri terkait mengomunikasikan sengketa peme­ rintah dan Newmont kepada publik.

“Presiden minta dikomunikasikan secara baik kepada publik agar tidak terjadi misunderstanding bahwa yang dilakukan pemerintah adalah demi kepentingan nasional, demi kepen­ tingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar dia.

Sikap tegas presiden, kata CT, semata-mata untuk menegakkan dan melaksanakan UU Per tambangan Minerba. Sebab, spirit UU tersebut adalahmelarang perusahaan tambang mengekspor mineral mentah tanpa diolah. “Kami berharap Newmont ber­ sedia mencabut gugatannya. Kalau itu dilakukan, pemerintah akan meneken izinnya secepat mungkin,“ kata CT.

Permudah Ekspor
Di sisi lain, menurut Chairul Tan­ jung, pemerintah akanmempermudah proses perizinan perusahaan tambang yangmengekspor bijihmineral setelah melalui proses hilirisasi di dalam negeri. Presiden SBY telah mengin­ struksikan Menteri Keuangan (Men­ keu) Chatib Basri segera menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) untuk mendorong ekspor perusahaan tambang yang telah menjalankan UU Minerba. “Presiden memerintahkan menkeu mengambil kebijakan yang diperlukan, termasuk bea keluaran (BK) yang ditujukan untuk perusa­ haan yang telah comply,” papar CT.

CT mengemukakan, Kemenkeu akan mengeluarkan kebijakan yang diperlukan, termasuk penerbitan KMK baru terkait BK bagi perusahaan yang sudah menyesuaikan bisnisnya dengan UUMinerba maupun peratur­ an pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDMdan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 6/PMK 011/2014 tentang Peneta­ pan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Barang Mineral.

Selain berdampak positif bagi per­ tumbuhan investasi di sektor minerba, menurut CT, penerapan UU Minerba memberikan nilai tambah yang lebih tinggi pada setiap jenis mineral yang diolah. “Setelah mereka mematuhi nota kesepahaman yang ada, Kemen­ terian ESDM akan mengeluarkan re­ komendasi ekspor untuk selanjutnya diproses Kementerian Perdagangan agar dikeluarkan izin ekspornya,” papar CT.

DPR Mendukung
Secara terpisah, anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto memuji langkah tegas pemerintah terhadap Newmont. “Itu tindakan yang tepat. Pemerintah memang harus mengacu UUMinerba. Jadi, kalau Newmont menggugat ke arbitrase, ya harus dihadapi. DPR pasti akan mem-back up pemerintah,” tandas Dito kepada Investor Daily.

Menurut Dito, gugatan Newmont cenderung lemah, mengingat yang digugat adalah soal keberatanmemba­ yar BK. Padahal, dalamKK disebutkan bahwa perusahaan bisa mengekspor jika mengikuti ketentuan perundan­ gan yang berlaku. “Ketentuan BK itu ada sebagai kompensasi karena Newmont belummengolah konsentrat dan membangun smelter seperti diga­ riskan dalam UU,” tutur dia.

Dito menilai, Newmont tidak pu­ nya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Soalnya, gugatan diajukan saat proses renegosiasi berlangsung. “Kalau pembicaraannya mengalami deadlock, barulahmereka mengajukan gugatan. Ini proses renegosiasi masih berlangsung, tahu-tahumereka meng­ ajukan gugatan,” ujar dia

Dia menambahkan, bukan perta­ ma kalinya Newmont menggugat peme­rintah. Sebelumnya, Newmont juga menggugat pemerintah saat proses divestasi. Namun, nyatanya peme­rintah dinyatakan sebagai pemenang.

Sengketa pemerintah dengan New­ mont di arbitrase, menurut Dito Ga­ ninduto, tidak akan mencoreng iklim investasi di Tanah Air. Sebaliknya, langkah tegas pemerintah justru akan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan investasi. “Kita harus mengikuti aturan yang ada. Kepastian hukum justru hal yang dibutuhkan investor dalam berinvestasi di Indone­ sia. Kami berharap kebijakan ini akan diteruskan pemerintahan baru. DPR akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini,” papar Dito. (es/az)

newmont4

Investor Daily, Jumat 25 Juli 2014, hal. 1

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.