Jakarta – Pemerintah tidak memiliki kewenangan menentukan kadar kalori batu bara sebagai sumber energi PLTU mulut tambang Sumatra Selatan 8, 9, dan 10 tetapi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tetap harus memperhatikan kadar sumber energinya.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan kewenangan penetuan kalori batu bara berasa di tangan PLN karena penggunaan batu bara juga tergantung jenis pembangkitnya.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 25 Juli 2014.