Pemerintah dan Komisi I DPR RI bersepakat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan menjadi UU lewat sidang paripurna DPR RI dalam waktu dekat. RUU memuat aturan pengelolaan data pribadi, sanksi denda hingga pidana bagi pelanggarnya, lembaga pengawas, serta mekanisme pengaduannya.
