Lembaga Penjaminan Polis (LPP) perlu segera dibentuk. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan percepatan pembentukan LPP ikut ditegaskan pada salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK/Omnibus Law Sektor Keuangan).
