Jalan Tengah Terkait Pasal ”Penghinaan” di RKUHP

Negara Indonesiaadalah negara”hokum”. Sebagianbesar orang yangmembaca kalimattersebut pastimengira penulistypo menulis”hukum” menjadi”hokum”.

4

Sumber: Kompas.id. Jumat, 22 Juli 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.