POLEMIK RKUHP PASAL PENGHINAAN PRESIDEN TETAP BISA DIKRITIK

Pasal penghinaan terhadap presiden yang terdapat dalam draf Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) masih memicu perdebatan dan menuai polemik secara luas. Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan pasal tersebut bukan untuk membungkam kritik.

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 10 Juni 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.