Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan baru yang bertujuan mengawasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pengawasan mencakup penilaian tingkat kesehatan hingga pemberian sanksi.
Peraturan terkait: 9/POJK.05/2022
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 4 Juli 2022.