JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyatakan penerapan mata uang rupiah di lingkup pelabuhan tidak terlalu berpengaruh terhadap pen dapatan perseroan. Pasalnya, untuk pendapatan dari tarif di pelabuhan, Pelindo II tinggal memungut pembayaran yang ditujukan ke pihak shipping line.
“Kami hanya menyosialisasikan aturan itu kepada pengguna jasa di pelabuhan. Itu juga tidak terlalu berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan Pelindo II Rima Noviyanti di Jakarta, belum lama ini.
Sebelumnya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III juga siap menjadikan mata uang ru piah sebagai alat pembayaran dalam bisnis kepelabuhanan. “Kami sebagai badan usaha pe labuhan (BUP) tidak masalah pembayaran yang dialihkan ke rupiah dari dolar AS,” kata Ke pala Humas Pelindo III Edi Pri yanto di Surabaya, baru-baru ini.
Dia optimistis kebijakan peme rintahtersebuttidakakanberdampak negatif terhadap perkembangan bisnis di pelabuhan, termasuk bagi korporasi. Kalau ada pengaruh, hal itu akan dialami perusahaan pelayaran (shipping line).
“Penyebabnya, semua tran saksi terminal handling charge (THC) kepada shipping line me makai alat bayar dolar,” ujar dia.
Di sisi lain, Menteri Perhu bungan (Menhub) EE Mangin daan telahmenandatangani surat keputusan (SK) terkait kewajiban transaksi rupiah di lingkungan pelabuhan pada Jumat (10/7). Dengan kewajiban penerapan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di pelabuhan, hal itu diharapkan dapat mengurangi pelemahan rupiah dari tekanan mata uang dolar AS.
“Sudah saya putuskan dan sa ya teken (SK) Jumat lalu. Tran saksi di semua pelabuhan wajib menggunakan rupiah. Ini akan lebih efektif,” kata Menhub saat apel persiapan angkutan mudik di Tanjung Priok, Jakart Utara, awal pekan ini.
Dia menjelaskan, kewajiban transaksi rupiah di pelabuhan harus didukung, karena selain dapat memperkuat mata uang rupiah, sudah jelas penggu naan dolar AS sebagai alat pem bayaran memberatkan peng usaha nasional.
“Kalau hanya memegang rupiah, tapi harus membayar dengan dolar kan susah, harus tukar dulu, Nilai kurs dolar pun jauh lebih tinggi dari rupiah,” tutur dia.
Nantinya, lanjut dia, seluruh pungutan di pelabuhan wajib menggunakan mata uang ru piah. Ketentuan penggunaan rupiah telah diamanatkan dalam Undang-undang No 7/2011 ten tang Mata Uang Rupiah, yakni r upiah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di se luruh wilayah Indonesia. Ke mudian, sanksi diatur tegas dalam pasal 33 UU No 7/2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk me nerima r upiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. (ean/lrd)
Investor Daily, 21 Juli 2014, hal. 26