Penggunaan Rupiah: Kinerja Pelindo II Tak Terpengaruh

JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyatakan pe­nerapan mata uang rupiah di lingkup pelabuhan tidak ter­lalu berpengaruh terhadap pen­ dapatan perseroan. Pasalnya, untuk pendapatan dari tarif di pelabuhan, Pelindo II tinggal memungut pembayaran yang di­tujukan ke pihak shipping line.
“Kami hanya me­nyo­sia­li­sasikan aturan itu kepada peng­guna jasa di pelabuhan. Itu juga tidak ter­lalu berpengaruh terhadap pen­dapatan perusahaan,” kata Se­kretaris Perusahaan Pelindo II Rima Noviyanti di Jakarta, be­lum lama ini.
Sebelumnya PT Pelabuhan In­donesia (Pelindo) III juga siap menjadikan mata uang ru­ piah sebagai alat pembayaran dalam bisnis kepelabuhanan. “Ka­mi sebagai badan usaha pe­ labuhan (BUP) tidak masalah pem­bayaran yang dialihkan ke rupiah dari dolar AS,” kata Ke­ pala Humas Pelindo III Edi Pri­ yanto di Surabaya, baru-baru ini.
Dia optimistis kebijakan pe­me­ rintahtersebuttidakakanber­dampak negatif terhadap per­kembangan bisnis di pelabuhan, ter­masuk bagi korporasi. Kalau ada pengaruh, hal itu akan di­alami perusahaan pelayaran (shipping line).
“Penyebabnya, semua tran­ saksi terminal handling charge (THC) kepada shipping line me­ makai alat bayar dolar,” ujar dia.
Di sisi lain, Menteri Per­hu­ bungan (Menhub) EE Ma­ngin­ daan telahmenandatangani su­rat keputusan (SK) terkait ke­wajiban transaksi rupiah di lingkungan pelabuhan pa­da Jumat (10/7). Dengan ke­wa­jiban penerapan mata uang ru­piah dalam setiap transaksi di pe­labuhan, hal itu diharapkan da­pat mengurangi pelemahan ru­piah dari tekanan mata uang dolar AS.
“Sudah saya putuskan dan sa­ ya teken (SK) Jumat lalu. Tran­ saksi di semua pelabuhan wajib menggunakan rupiah. Ini akan lebih efektif,” kata Menhub saat apel persiapan angkutan mudik di Tanjung Priok, Jakart Utara, awal pekan ini.
Dia menjelaskan, kewajiban tran­saksi rupiah di pelabuhan ha­rus didukung, karena se­lain dapat memperkuat mata uang rupiah, sudah jelas peng­gu­ naan dolar AS sebagai alat pem­ bayaran memberatkan peng­ usaha nasional.
“Kalau hanya memegang ru­piah, tapi harus membayar de­ngan dolar kan susah, harus tu­kar dulu, Nilai kurs dolar pun ja­uh lebih tinggi dari rupiah,” tutur dia.
Nantinya, lanjut dia, seluruh pu­ngutan di pelabuhan wajib menggunakan mata uang ru­ piah. Ketentuan penggunaan ru­piah telah diamanatkan dalam Un­dang-undang No 7/2011 ten­ tang Mata Uang Rupiah, yakni r u­piah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan da­lam setiap transaksi di se­ lu­ruh wilayah Indonesia. Ke­ mu­dian, sanksi diatur tegas da­lam pasal 33 UU No 7/2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk me­ nerima r upiah sebagai alat pem­bayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. (ean/lrd)
Investor Daily, 21 Juli 2014, hal. 26

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment