Jakarta – Pemerintah berencana memberlakukan secara nasional aturan pembayaran royalti batu bara yang wajib dilakukan di muka untuk mencegah penyelewengan pajak perusahaan pertambangan batu bara.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan beleid yang mengatur ketentuan itu segera terbit dalam waktu dekat.Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 18 Juli 2014.