Jakarta – Demi mengatur kelancaran angkutan Idul Fitri 2014, kegiatan pengangkutan kontainer untuk barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut dilarang beroperasi mulai 24 Juli atau H-4 mulai pukul 00.00 WIB sampai 28 Juli (H+1).
Namun, pemerintah mengecualikan kegiatan pengangkutan kontainer yang sudah mendapatkan surat tertulis atau dispensasi dari kepala dinas perhubungan provinsi tempat asal keberangkatan barang.Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 18 Juli 2014.