JAKARTA-Kementerian Perhubungan akan merealisasikan penaikan tarif kapal feri atau angkutan penyebrangan sebesar 10% pada awal September 2014 akibat membesarnya biaya operasional yang dipicu oleh pelemahan rupiah.
Sudirman Lambali, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatkan pembahasan penaikan tarif penyeberangan sebesar 8%-10% sudah melalui kesepakatan antara pemerintah dan operator kapal feri.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 18 Juli 2014.