Persaingan Usaha Broker: OJK Kaji Batas Minimum Fee Transaksi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji pengaturan batasan minimum fee transaksi yang dikenakan oleh broker kepada nasabah, demi mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan ada saja kemungkinan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat di pasar modal.Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 17 Juli 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment