Ketentuan pencairan manfaat jaminan hari tua atau JHT yang emuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dinilai dapat memperkut ketahanan dana program tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 15 Februari 2022.