Jakarta – PT Yamato Sewing Machine Mfg Co. Ltd. mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Yamano milik Fadhil Srinaga di bawah bendera PD Garuda.
Kuasa hukum Yamato Budianto dari Goerge Widjojo & Partners mengatakan kedua merek dagang tersebut sama-sama mempunyai persamaan kata maupun suara pada pokoknya. Penggugat sebagai pemegang hak khusus di Indonesia dan dunia untuk merek dagang dan badan hukum Yamato.Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 17 Juli 2014.