Pemerintah akan merevisi dua peraturan presiden (perpres) guna mempercepat proses reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria. Dua perpres yang akan direvisi tersebut adalah Perpres No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 27 Januari 2022.