Royalti Batu Bara: Pelaku Persoalkan Aturan Bayar di Muka

Jakarta – Pelaku usaha di sektor pertambangan batu bara mengeluhkan pemberlakuan aturan pembayaran royalti yang wajib dilakukan di muka.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan perhitungan besaran royalti yang wajib dibayar baru bisa ditentukan setelah terjadi transaksi jual beli batu bara perusahaan tersebut.Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 17 Juli 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment