Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS. Regulasi terbaru itu dinilai akomodatif sehingga dapat meningkatkan persaingan usaha dan service level dari setiap BPR/BPRS.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 4 Januari 2021.