Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 38/2004 tentang Jalan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12). Pengesahan undang-undang tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jalan di Indonesia.
Sumber: nvestor Daily. Jumat, 17 Desember 2021.