Risiko penggelembungan utang perlu diwaspadai oleh pemerintah daerah yang kini mendapatkan legalitas untuk mengumpulkan dana segar melalui penerbitan obligasi dan sukuk, sejalan dengan disahkannya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 15 Desember 2021.